Kamis 10 Jun 2021 19:44 WIB

Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal Hasil Operasi 3 Hari

Jutaan batang rokok ilegal diamankan dari jaringan peredaran Jawa-Sumatra

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi rokok ilegal. Peredaran sebayak 3,6 juta batang rokok ilegal kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Jateng- DIY.
Foto: istimewa
Ilustrasi rokok ilegal. Peredaran sebayak 3,6 juta batang rokok ilegal kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Jateng- DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peredaran sebayak 3,6 juta batang rokok ilegal kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Jateng- DIY, dalam operasi penindakan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juni 2021.

Jutaan batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal tersebut diamankan dari jaringan peredaran Jawa- Sumatera, di tiga lokasi penindakan yang berbeda, masing- masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng- DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, penindakan rokok ilegal diawali dari Rest Area KM 05, ruas tol Jatingaleh- Krapyak, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Ahad (6/6). "Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Jateng- DIY mengamankan sebanyak 1,17 juta batang rokok tanpa pita cukai, dari sebuah truk angkutan barang yang akan menuju ke Sumatera," ungkapnya dalam kterangan pers, Kamis (10/6).

Penindakan ke-dua, lanjut Arif, dilakukan tim Bea Cukai Jateng- DIY bersama dengan tim Bea Cukai Tegal di area SPBU Pelutan, yang berada di jalur Lingkar Utara Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Senin (7/6).

Petugas gabungan mengamankan sebuah truk yang mengangkit sebanyak 1,17 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk angkutan barang yang juga akan menuju ke Sumatera. Sedangkan penindakan ke-tiga, dilaksanakan petugas Bea Cukai Jateng- DIY, di kawasan Jalan Raya Kaligawe, Keurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (8/6) dini hari.

Dari hasil pencacahan tim menemukan 800 ribu batang rokok SKM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 816 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 536 juta.

Melalui tiga operasi penindakan tersebut, tim Bea Cukai Jateng- DIY total telah mengamankan sebanyak 3,6 juta rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,68 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta empat orang terperiksa, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng- DIY untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ke- empat orangvterperiksa tersebut masing masing berinisial BU, HW, ES dan RN. "Mereka merupakan sopir dan kernet truk  yang pada tahap awal pemeriksaan mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah rokok illegal," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement