REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, mengatakan usulan proses peralihan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) telah memasuki tahap akhir.
Yuliandri menyebut, salah satu dasar hukum untuk perolehan status ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN BH Universitas Andalas. "Prosesnya saat ini sudah disetujui yang dinamakan dengan harmonisasi dan pembulatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTN BH,” katanya, Sabtu (12/6).
Yuliandri mengatakan, proses peralihan status ini sudah berlangsung semenjak 2016 lalu. Dia berharap, pekan depan depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengirimkan RPP PTN BH Universitas Andalas ke Presiden untuk ditetapkan.
Dikatakan Rektor Unand, dengan perubahan status ini akan membuka ruang kepada kampus mereka untuk lebih otonom. Baik dalam bidang akademik seperti pendirian Program Studi (Prodi) maupun untuk melakukan berbagai kerja sama. Termasuk bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangankan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Dengan perubahan status ini, maka pengembangan Universitas Andalas lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional,” ujar Yuliandri.
Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyebut dari awal, Universitas Andalas merupakan salah satu dari tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disiapkan untuk menjadi PTN BH oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Tiga PTN tersebut yakni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang sudah selesai prosesnya dan sudah menjadi PTN BH, sedangkan Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Andalas prosesnya sudah memasuki tahap akhir.