REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," kata dia, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Dahlan menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Seharusnya, kata dia, dikenakan bea masuk lima persen.
"Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yg tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
Senada dengan itu, anggota lain Komisi III DPR, Sarifuddin Suding,mengatakan, dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan," kata Suding.