REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih melakukan kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan Komisi I siap membahas UU ITE dengan pemerintah.
"Terhadap usulan atau rencana atau ide melakukan revisi lagi UU ITE pada prinsipnya komisi I siap saja untuk membahas sepanjang revisi sudah dikirim pemerintah karena ini usulan pemerintah," kata Abdul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, secara daring, Selasa (15/6).
Politikus PKS itu mengatakan Komisi I menunggu draf revisi UU ITE diserahkan ke DPR. Selanjutnya tinggal menentukan mekanisme pembahasan "Kita siap membahasnya, saya kira tinggal mekanisme pembahasan yang perlu dilalui. Salah satunya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas," ujarnya.
"Jadi prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mempersilakan pemerintah yang ingin merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komisnya menunggu usulan tersebut masuk ke DPR.
"Kalau kita dari DPR monggo saja, silakan. Kita tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).
Rencana revisi terbatas UU ITE, diharapkannya tak berlarut-larut. Pasalnya, saat ini keputusan tersebut ada di tangan pemerintah. "Kalau demikian kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah," ujar Meutya.