REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pokja UKS Direktorat SD Agus Mardiyanto menilai perlunya peran usaha kesehatan sekolah (UKS) di sekolah sekolah dalam memberi literasi kesehatan kepada warga sekolah. Agus mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah berjalan.
"Upaya diberikan berupa bimbingan atau tuntunan kepada peserta didik, tentang kesehatan meliputi seluruh aspek kesehatan pribadi fisik mental dan sosial, melalui literasi kesehatan, dan pembiasaan hidup bersih sehat," kata Agus dalam Webinar Kemkominfo bertajuk 'Peran UKS sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah, Kamis (17/6).
Agus mengatakan, peran lain yang bisa dilakukan UKS di sekolah antara lain dengan membentuk dan memperkuat tim pelaksanaan UKS serta Satgas Covid di sekolah. Selain itu, UKS sekolah juga diminta melakukan identifikasi masalah PTM terbatas khususnya berkaitan persiapan penerapan protokol kesehatan.
UKS juga diminta mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan daftar periksa kesiapan pencegahan Covid bagi satuan pendidikan. "Mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan daftar periksa Covid, satgas harus disiapkan benar benar. Jadi masalahnya apa diidentifikasi dan segera diperbaiki," kata dia.
Agus juga meminta UKS berkoordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat data permasalahan kesehatan peserta didik. Selain itu, UKS juga diminta melaksanakan perencanaan kegiatan UKS selama satu tahun ajaran berdasarkan hasil identifikasi masalah data kesehatan peserta didik, hasil penilaian kondisi lingkungan sekolah dan daftar periksa.
Selanjutnya, UKS membuat skala prioritas urutan kegiatan UKS yang akan dilaksanakan jadi skala urutan mana yang paling utama berdasarkan rencana anggaran kerja sekolah "Kemudian membuat daftar kebutuhan sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan UKS, memetakan lintas program dan sektor yang dapat mendukung kegiatan UKS khususnya PHBS dan pencegahan Covid," katanya.
Selain itu, UKS juga perlu memberikan sosialisasi dan implementasi bagi guru tenaga pendidik peserta didik, komite sekolah, perihal rencananya pelaksanaan kegiatan UKS tersebut. Setelahnya, baru melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kegiatan UKS secara berkala minimal per triwulan, beserta tim pembina UKS kecamatan dan kabupaten.
"Tim pembina UKS Kabupaten dan kecamatan harus kita libatkan, karena ketentuan daftar periksa ditentukan dari sekolah dan Pemda sehingga berkelanjutan selalu kita libatkan," kata dia.