Selasa 29 Jun 2021 15:16 WIB

Pemerintah Janji Segera Vaksinasi Anak, Ini Kata KPAI

KPAI apresiasi gerak cepat pemerintah memenuhi hak vaksin pada anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi gerak cepat pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Vaksinasi ini menunjukkan upaya pemenuhan hak kesehatan anak. (Ilustrasi pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac)
Foto: AP/Dita Alangkara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi gerak cepat pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Vaksinasi ini menunjukkan upaya pemenuhan hak kesehatan anak. (Ilustrasi pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi gerak cepat pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Vaksinasi ini menunjukkan upaya pemenuhan hak kesehatan anak.

"Upaya negara menyediakan vaksin untuk anak menjadi wujud dari upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Jasra mengatakan pasal 44 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Meski vaksinasi anak baru menyasar umur 12 sampai 17 tahun, kebijakan itu diyakini Jasra dapat menciptakan lingkungan yang menguatkan setiap anak dalam beraktivitas di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.Jasra mengatakan risiko penularan Covid-19 pada anak berada pada rentang 1,2 persen sampai 1,7 persen, situasi itu perlu mendapat perhatian banyak pihak.

"Kenyataannya, anak-anak hanya orang tanpa gejala (OTG) terbantahkan dengan data dan laporan masyarakat tentang dampak anak melawan sakit Covid-19," katanya.

Data Ikatan Dokter Anak Indonesia, katanya, melaporkan dari delapan orang yang tertular SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, satu di antaranya merupakan kelompok usia anak. "Dari laporan 12,7 persen penularan Covid-19 pada anak, di antara delapan orang tertular, dipastikan satu di antaranya adalah anak," katanya.

Jasra menambahkan program vaksinasi anak juga akan memperkuat pencapaian target kekebalan kelompok di sekolah dalam mendorong program pembelajaran tatap muka di sekolah. Untuk mendorong kepesertaan anak dalam program vaksinasi Covid-19, Jasra mendorong seluruh pihak untuk mengintensifkan sosialisasi program tersebut.

"Berbagai media ramah anak bisa dibuat dan di tempel di tempat-tempat di mana vaksin anak, sebelum diselenggarakan. Dengan menghadirkan tokoh atau publik figur yang disukai anak. Sekolah juga bisa menjadi bagian menciptakan ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement