Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bea Cukai Sosialisasi Terkait Aturan Kepabeanan di Daerah

Jumat 02 Jul 2021 20:24 WIB

Red: Hiru Muhammad

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai secara aktif juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kepabeanan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kualanamu mengudara bersama stasiun Radio MNC Trijaya, membahas mengenai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai secara aktif juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kepabeanan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kualanamu mengudara bersama stasiun Radio MNC Trijaya, membahas mengenai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Foto: istimewa
Saat ini banyak penipuan yang terjadi dengan modus love scam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai secara aktif juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kepabeanan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kualanamu mengudara bersama stasiun Radio MNC Trijaya, membahas modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/06) ini, dihadiri oleh Satria Nugraha dan Retno Ayu Rizki, Pelaksana pada Seksi PLI Bea Cukai Kualanamu, sebagai narasumber. “Mengingat maraknya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, kami berusaha mengambil tindakan preventif, seperti mengedukasi masyarakat lewat berbagai platform,” jelas Satria.

Retno yang juga hadir menambahkan bahwa saat ini banyak penipuan yang terjadi dengan modus love scam. Pelaku biasanya dikenal sebagai warga negara asing yang berusaha membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi media sosial, kemudian dengan iming-iming memberi hadiah yang dikirim ke Indonesia dan tertahan di Bea Cukai. Oknum pelaku yang lain akan menyamar sebagai petugas dan menghubungi korban untuk melakukan pembayaran agar barang yang dikirim bisa segera dikirim. Bahkan, terkadang juga berisi ancaman akan mengejar korban dengan modus pelanggaran Undang-Undang Kepabaenan yang berakibat hukuman pidana.

“Untuk diketahui segala pembayaran bea masuk dan pajak dalam negeri ditujukan langsung ke rekening penerimaan negara, bukan dengan rekening pribadi atau perusahaan. Kami akan selalu berupaya mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan semacam ini ke depannya,” kata Satria.

Sementara itu, KPU Bea Cukai Batam kembali menggelar webinar seri ketiga pada Selasa (29/06), dengan menghadirkan APLOG Logistics Forum. Pada webinar yang membahas tentang logistik di Bata mini, turut hadir Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dan Ketua Umum Indonesian National Shipowers Association, Carmelitta Hartoto, sebagai narasumber. 

“Tentunya kita berharap lewat webinar ini dapat meningkatkan kesadaran kondisi perekonomian di Batam, juga memperkuatan perlogistikan nasional. Sebagaimana  penerapan program BLE diharapkan memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta pembenahan penyelenggaraan kepelabuhanan Batam, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, “ papar Syarif.

Carmelitta dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa saat ini yang menjadi isu ekonomi di Batam, yaitu pertumbuhan ekonomi negatif dan hilangnya daya tarik asing, serta industri pelayaran juga mengalami penurunan. “Batam memiliki keunggulan sebagai Free trade Zone, tapi belakangan ini keunggulan ini tidak menampakkan suatu output. Menjadi tugas kita, bagaimana cara menjadikan Batam kembali menarik di mata investor. Dengan keunggulan dan fasilitas yang diberikan, jangan sampai Batam kehilangan daya saingnya,” ujar Carmelitta Hartoto. 

Selain itu Bea Cukai Madura bersama RRI Sumenep mengadakan sharing melalui talkshow radio tentang registrasi IMEI. Hadir sebagai narasumber, Tesar Pratama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, bersama Silvia Liana dan Majid Abdullah selaku Pelaksana dari Seksi PKCDT. Pada kesempatan ini dijelaskan tentang latar belakang, proses registrasi IMEI handphone dan bagaimana prosedur untuk penumpang dari luar negeri saat datang di bandara internasional.

"Registrasi IMEI ini pada dasarnya adalah pemenuhan ketentuan impor atas barang/ponsel yang berasal dari luar negeri dan masih terutang Bea Masuk. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri,” kata Tesar. 

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Makassar juga mengudara di stasiun Radio SmartFM dan menjelaskan terkait pemberlakuan IMEI, serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui IMEI mereka terdaftar. Harapan selanjutnya dari kegiatan ini, masyarakat lebih mengerti tentang peraturan yang berlaku terkait IMEI, serta dapat melaksanakan prosedur sebagaimana yang tertera pada aturan tersebut.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler