Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Perusahaan Ekspedisi

Senin 05 Jul 2021 15:17 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang akan didistribusikan melalui jasa titipan.

Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang akan didistribusikan melalui jasa titipan.

Foto: Bea Cukai
Sebanyak 112 ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu diamankan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang akan didistribusikan melalui jasa titipan. Penindakan yang dilakukan pada 26 Juni 2021 tersebut, dilakukan di perusahaan ekspedisi PT BST Pekanbaru terhadap rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok. “Setelah mendapatkan info tersebut petugas Bea Cukai Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan lima koli barang dibungkus plastik hitam dan dua koli barang dibungkus karung goni,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, seperti dalam siaran pers, Senin (5/7).

Kemudian dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan kedapatan berisikan rokok merk Bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan Hit Bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan dilekati pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau. Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp 114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. “Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat,” pungkas Prijo.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler