REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak, selain meningkatkan fungsi pengawasan lewat operasi pasar, Bea Cukai juga secara masif mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai khususnya cukai rokok lewat sosialisasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai bentuk tindakan preventif untuk mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal, sehingga nantinya dapat menciptkan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” ujar Sudiro.
Memulai awal triwulan ketiga di tahun 2021, Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat meneyelenggarakan talk show tentang gempur rokok ilegal di salah satu stasiun radio. Dalam acara ini, Bea Cukai dan Pemda bersama-sama mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan tanpa dilekati pita cukai.
Senada dengan Bea Cukai Mataram, kata Sudiro, sepanjang bulan Juni lalu, Bea Cukai Kediri telah melaksanakan rangkaian talk show interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah yang berada dibawah pengawasanya. Tema yang sampaikan adalah ketentuan di bidang cukai dan barang kena cukai ilegal yang berfokus pada rokok.
Masih dalam upaya menekan perdaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satpol PP dan Wilayatul Hibah beserta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bersinergi dalam melaksanakan operasi pasar gabungan di wilayah Pidie selama dua hari.
“Atas pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 744 bungkus rokok ilegal berjumlah 14.880 batang dari grosir maupun kios penjualan rokok yang ada di wilayah Pidie,” tambah Sudiro.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan operasi pasar ini, serta dengan sinergi dan kolaborasi bersama instansi lain, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.