Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Australia Hibahkan Ventilator, Bea Cukai Jadi Fasilitator

Selasa 13 Jul 2021 18:02 WIB

Red: Gita Amanda

Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Bantuan yang dimaksud berupa hibah 1.000 unit ventilator, yang tiba pada tanggal 9 Juli 2021.

Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Bantuan yang dimaksud berupa hibah 1.000 unit ventilator, yang tiba pada tanggal 9 Juli 2021.

Foto: Bea Cukai
Bantuan yang dimaksud berupa hibah 1.000 unit ventilator, yang tiba pada 9 Juli

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dalam membantu menangani lonjakan kasus pandemi yang Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Bantuan yang dimaksud berupa hibah 1.000 unit ventilator, yang tiba pada tanggal 9 Juli 2021. Atas importasi barang hibah tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menjalankan tugasnya sebagai fasilitator dengan memberikan percepatan pelayanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan memaparkan, hibah ventilator dari Pemerintah Australia diangkut menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific Cargo, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 23.15 WIB. Adapun yang berperan sebagai importir adalah Pusat Krisis Kesehatan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), importasi ventilator ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.  

"Implementasi PMK tersebut, dari aspek fasilitas fiskal, perkiraan pembebasan yang diberikan atas impor ventilator ini sebesar Rp 10.009 miliar. Selain itu, karena ventilator juga termasuk barang untuk penanganan Covid-19, maka kami pun memberikan layanan rush handling atau penanganan segera,” tambah Finari, dalam siaran persnya.