DPR Harap UU Otsus Tingkatkan Harkat Rakyat Papua

Substansi yang tak kalah penting adalah kebijakan afirmasi bidang politik.

Kamis , 15 Jul 2021, 15:01 WIB
Puan Maharani, ketua DPR RI
Foto: dok pribadi
Puan Maharani, ketua DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani berharap undang-undang tersebut dapat tepat sasaran dalam meningkatkan harkat masyarakat Papua.

"Agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua, khususnya orang asli Papua," ujar Puan dalam pidato penutupan Masa Sidang V tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

UU Otsus Papua yang baru tersebut mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujar Puan.