Kamis 15 Jul 2021 17:31 WIB

Pandemi, Bea Cukai Pastikan Industri Berikat Tetap Produksi

Bea Cukai jaga kelangsungan industri di berikat dan KITE dengan pemberian insentif

Salah satu upaya Bea Cukai untuk menjaga perusahaan kawasan berikat dan perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi ini adalah pemberian tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020.
Foto: Bea Cukai
Salah satu upaya Bea Cukai untuk menjaga perusahaan kawasan berikat dan perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi ini adalah pemberian tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di masa pandemi Covid-19 ini, Bea Cukai terus memastikan pelaku usaha di tempat penimbunan berikat tetap dapat melakukan usahanya, tetap dapat berproduksi, tetap dapat melakukan ekspor, untuk menunjang ketahanan ekonomi nasional. Hal ini diungkapkan Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki , pada Kamis (15/07).

“Kami terus melakukan pemantauan hari ke hari, bagaimana kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan industri, di kawasan berikat misalnya, dan mengambil kebijakan untuk memastikan perusahaan tersebut tetap survive di tengah kesulitan masa pandemi ini,” katanya.

Sampai dengan Juli 2021 terdapat 1.401 perusahaan kawasan berikat. Adapun devisa impor untuk perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar 18 miliar dolar AS dan untuk semester I tahun 2021 sebesar 12 miliar dolar AS. Sedangkan, devisa ekspor perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar 50 miliar dolar AS dan untuk semester I tahun 2021 sebesar 33 miliar dolar AS. 

“Salah satu upaya Bea Cukai untuk menjaga perusahaan kawasan berikat dan perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi ini adalah pemberian tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020. Tambahan insentif tersebut di antaranya memberikan relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri, dan lainnya,” ujarnya.

Masih menurut Untung, Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga memastikan bahwa kemudahan dan kepastian berusaha tetap terjaga. Pada bulan Juni 2021, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 mengenai perubahan ketentuan kawasan berikat. PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement