Saya lalu menghubungi Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar untuk meminta penjelasan bisakah zakat dialokasikan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat dunia pendidikan. Lewat sambungan WhatsApp, Fuad menjelaskan alokasi dana zakat ke sektor pendidikan dalam bentuk beasiswa telah ditetapkan keabsahannya berdasarkan Fatwa Majelis Indonesia (MUI) tahun 1996, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah).
Fuad yang pernah menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (2017-2020) tahu betul jika sesuai kondisi riil di masyarakat, kebutuhan alokasi dana zakat untuk biaya pendidikan anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu bukan hanya dalam bentuk berupa paket beasiswa, tetapi juga bantuan biaya sekolah yang sifatnya darurat dan tunai langsung.
"Hemat saya, perlu menjadi prioritas di lembaga zakat untuk menyelamatkan anak-anak yang terancam putus sekolah," kata Fuad.