REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Andalas (Unand), Padang, mengeluarkan 167 orang mahasiswa secara serentak. Seratusan mahasiswa ini dikeluarkan karena selama dua semester berturut-turut tidak melakukan proses pendaftaran ulang kepada pihak kampus.
Wakil Rektor Unand Bidang Akademik, Mansyurdin, mengatakan dari 167 orang mahasiswa yang dikeluarkan tersebut, 87 orang berasal dari Fakultas Ilmu Budaya dan 80 orang dari Fakultas Pertanian.
"167 mahasiswa itu dikeluarkan berdasarkan SK Rektor pada 31 Maret 2021 lalu soal pengunduran diri mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 2 semester berturut-turut," kata Mansyurdin, Sabtu (18/7).
Mansyurdin menjelaskan, SK Rektor yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Peraturan Rektor Unand No. 14/2020 tentang Peraturan Akademik, Pasal 14 ayat (2). Peraturan menyebutkan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Menurut Mansyurdin, pihak kampus melakukan hal ini untuk mengantisipasi temuan kejanggalan di Badan Pemeriksa Keuangan. Pada 2020, BPK menemukan perbedaan setoran ke negara dan jumlah mahasiswa, yakni jumlah mahasiswa lebih banyak daripada angka yang disetorkan.
Dalam memutuskan pemberhentian mahasiswa ini, Mansyurdin mengatakan, pihak rektorat Unand telah berdialog dengan fakultas yang bersangkutan. Sebelum SK rektor dikeluarkan, menurut dia, pihak fakultas sudah melakukan komunikasi dengan mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama dua semester secara berturut-turut ini, dan hasilnya nihil.
Mansyurdin membantah anggapan rektorat memberhentikan 167 mahasiswa ini karena tidak membayar uang semester. Sebab, menurut dia, pihak kampus bersedia memberi keringanan kepada mahasiswa yang melapor mengalami kesulitan finansial.
Misalnya diberikan keringanan dengan cara dicicil atau dicarikan donatur yang siap membantu. "Bukan karena alasan tidak sanggup bayar. Kalau misalnya masalah kesulitan dana, kampus siap memberikan solusi dan keringanan," ucap Mansyurdin.