REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Prodi Manajemen Bisnis Syariah STEI SEBI berkolaborasi dengan Sebi Entrepreneur Community (SEC) mengadakan webinar ngobrol bisnis dengan mengangkat tema “Memahami Legalitas Usaha untuk Bisnis yang Lebih Baik". Ngobrol bisnis ini merupakan kegiatan berupa webinar bisnis sebagai wadah diskusi antarmahasiswa dan tokoh bisnis yang mumpuni dibidangnya.
Agenda ini sukses dilaksanakan pada Sabtu (17/7). Webinar menggandeng narasumber yang luar biasa di bidangnya, yaitu Kamaludin Enuh SEI. Ia merupakan CEO Ayam Bakar Abah Tea dan Sekjen Jawara Depok. Sasaran peserta dalam agenda webinar ngobrol bisnis adalah seluruh mahasiswa/i STEI SEBI, khususnya program studi Manajemen Bisnis Syariah.
Sesuai dengan tema yang diangkat mengenai Legalitas Usaha untuk Bisnis, Kamaludin Enuh memaparkan bahwasannya legalitas atau badan hukum akan memberikan peluang bagi UMKM untuk bisa naik kelas atau naik ke level selanjutnya. "Hal itu karena keuntungan yang didapat jika UMKM memiliki badan hukum di antaranya mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, lebih mudah mendapatkan pembiayaan, aset pribadi pemilik bisnis dapat dilindungi, jalin kerja sama dengan mitra jadi lebih mudah, kredibilitas bisnis jadi meningkat, penjualan saham jadi lebih mudah, dan memudahkan pendaftaran hak cipta," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Selain itu, legalitas usaha dapat didirikan secara perorangan maupun badan usaha. Tahapan dalam pembuatan legalitas usaha perorangan (UMKM) yaitu pertama, membuat NPWP pribadi. Kedua, membuat akun OSS. Ketiga, masuk ke akun OSS dan daftar NIB pribadi. Keempat, jika persyaratan lengkap maka NIB akan terbit dalam bentuk pdf.
Selanjutnya, tahapan legalitas usaha yang memiliki status badan hukum, di antaranya, pertama, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pemilik/pendiri perusahaan. Kedua, menyusun akta pendirian perusahaan. Ketiga, mendaftarkan akta pendirian perusahaan yang dilakukan oleh notaris ke kemenkumham RI.
Keempat, mengurus NPWP atas nama badan usaha. Kelima, mengurus nomor induk berusaha (NIB) sebagai bentuk izin usaha dasar. Keenam, mengurus perizinan lanjutan (izin usaha dan izin komersial). Ketujuh, mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BPJS kesehatan dan BP Jamsostek (dapat dilakukan secara bertahap).
Dalam melakukan perizinan lanjutan untuk legalitas usaha yang memiliki badan hukum, izin usaha meliputi perizinan lokasi, perizinan lokasi perairan, perizinan lingkungan, dan perizinan mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan izin komersial merupakan langkah perizinan yang dilakukan oleh pekalu usaha berupa standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Contohnya meliputi perizinan BPOM dan halal. Perizinan lanjutan ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang usahanya.
Di akhir acara, Kamaludin Enuh mengatakan bahwa saat ini pembutan perizinan legalitas usaha mudah untuk di akses seperti pembuatan NPWP secara online.