Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Bea Cukai Optimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC

Kamis 22 Jul 2021 14:20 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC. Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC. Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

Foto: Bea Cukai
Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan memberikan kemudahan permohonan NPPBKC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai (BKC) dapat diawasi, pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha BKC. Bea Cukai selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan beragam inovasi. Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC. Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

“Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memberikan kemudahan dimana pengajuan permohonan NPPBKC tidak harus dilakukan secara langsung di Kantor Bea Cukai Bitung, namun dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar Julianto Firdaus, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung.

Dalam kegiatan internalisasi yang bertajuk “Sistem Perijinan Terpadu”, Julianto memaparkan tujuan diciptakan aplikasi SPIRIT BC Bitung sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi tersebut. Selanjutnya, Julianto menjelaskan terkait NPPBKC, mulai dari pengertian hingga kewajiban dan sanksi. Pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018.

"NPPBKC merupakan perizinan terakhir. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan NPPBKC setelah izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB, dan lain-lain terpenuhi," tambah Julianto.

Di sisi lain, Bea Cukai Yogyakarta berikan NPPBKC kepada PT Herbal Vape Nusantara yang berlokasi di Bantul dan merupakan produsen hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang mengandung nikotin.

“HPTL adalah salah satu jenis hasil tembakau yang merupakan BKC. Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik BKC, harus memiliki NPPBKC,” ujar Hengky Aritonang selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu. Dari hasil peninjauan, lokasi dan bangunan PT Herbal Vape Nusantara dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabrik ini memiliki gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang bahan jadi, dan ruangan-ruangan lain.

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah pandemi, khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC. Setiap pengusaha BKC agar mematuhi kewajibannya mengurus NPPBKC agar kegiatan usaha berjalan sebagaimana mestinya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler