Kamis 22 Jul 2021 14:42 WIB

Hasil Uji Klinis: Azitromisin Gagal Bantu Penderita Covid-19

Azitromisin semula diberikan di fase awal penyakit pada pasien Covid-19 rawat jalan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Azitromisin merupakan obat golongan antibiotik. Obat ini awalnya diperkenalkan ke perawatan Covid-19 karena sifat anti-inflamasinya yang dihipotesiskan dapat membantu menghentikan perburukan jika diberikan sejak dini.
Foto: EPA
Azitromisin merupakan obat golongan antibiotik. Obat ini awalnya diperkenalkan ke perawatan Covid-19 karena sifat anti-inflamasinya yang dihipotesiskan dapat membantu menghentikan perburukan jika diberikan sejak dini.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Azitromisin ternyata tidak lebih efektif daripada plasebo dalam membebaskan pasien yang tidak dirawat di rumah sakit dari gejala Covid-19. Hasil uji klinis peneliti yang berafiliasi dengan University of California San Francisco itu diterbitkan di JAMA Network pada 16 Juli.

Peneliti melibatkan 265 pasien Covid-19 rawat jalan dalam uji klinis. Dari jumlah itu, 171 di antaranya diobati dengan antibiotik oral azitromisin 1,2 gram dosis tunggal, sementara 92 pasien diberi plasebo.

Baca Juga

Setelah dua pekan, penelitian ini menemukan tidak ada perbedaan signifikan dalam proporsi peserta yang bebas gejala (azitromisin: 50 persen; plasebo: 50 persen). Terlebih lagi, pada hari ke-21, lima peserta dalam kelompok penerima azitromisin dirawat di rumah sakit, sedangkan di kelompok yang mendapat plasebo tak ada yang diopname.

Azitromisin awalnya diperkenalkan ke perawatan Covid-19 karena sifat anti-inflamasinya yang dihipotesiskan dapat membantu menghentikan perburukan jika diberikan sejak dini. Hal itu disampaikan penulis utama studi Catherine E. Oldenburg.

"Temuan ini tidak mendukung penggunaan rutin azitromisin untuk infeksi SARS-CoV-2 rawat jalan," tulis Oldenburg, dikutip dari Fox News, Kamis (22/7).

Pakar lain menyebut, hasil uji klinis tersebut mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, itu tidak sepenuhnya tidak terduga.

"Azitromisin bukanlah obat yang harus digunakan untuk mengobati Covid-19," ujar Dr. Aaron Glatt yang tidak terlibat dalam penelitian ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement