Kamis 22 Jul 2021 16:54 WIB

Gangguan Jiwa Termasuk Penyakit, Bukan karena Kurang Ibadah

Kenali gejala gangguan jiwa.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Perempuan depresi (Ilustrasi). Gangguan jiwa merupakan penyakit medis.
Foto: Pixabay
Perempuan depresi (Ilustrasi). Gangguan jiwa merupakan penyakit medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis kejiwaan Lahargo Kembaren mengungkapkan, gangguan kejiwaan terjadi bukan karena hal-hal gaib. Gangguan jiwa tidak terjadi karena kurang iman atau kurang ibadah.

Seperti penyakit medis lainnya, gangguan jiwa juga memiliki sejumlah gejala. Perubahan pada pikiran, perasaan, dan perilaku perlu diwaspadai sebagai bentuk gejala gangguan kejiwaan.

Baca Juga

"Ini menimbulkan penderitaan bagi yang bersangkutan, menimbulkan suatu masalah dalam relasi dengan orang lain, serta menurunkan performa dan produktivitas dalam kehidupan sehari-hari," tutur dr Lahargo kepada Republika.co.id, dikutip Kamis (22/7).

Lahargo mengatakan, adanya gangguan dalam pikiran seperti delusi (waham) atau pikiran-pikiran yang terlalu berlebihan dalam melihat sesuatu bisa menjadi bentuk gangguan jiwa. Lalu, gangguan dalam perasaan ditandai dengan suasana hati yang murung atau sedih dan sebaliknya suasana hati yang meningkat yang disebut episode manik. Saat itu dia merasa berenergi atau ada ide yang sangat besar.

Lalu, ada gangguan dalam perilaku. Misalnya, ada perubahan perilaku yang terjadi. Pola tidunya dapat terganggu, penderitanya tidak mau masuk kuliah atau masuk sekolah, dan pekerjaannya pun bisa terpengaruh.

"Jadi kalau kita lihat ada perubahan pada pikiran, perasaan, dan perilaku pada seseorang, itu merupakan tanda dan gejala dari suatu gangguan kejiwaan," kata Lahargo.

Jika terdapat gangguan demikian, segera dapatkan pertolongan atau terapi dengan dokter kejiwaan atau psikolog. Dengan pertolongan dini, maka gangguan bisa diantisipasi sedini mungkin.

Bukan karena kurang ibadah, apa sebetulnya faktor risiko gangguan jiwa?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement