Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Lagi, Bea Cukai Bogor Amankan Selundupan Tembakau Gorila

Jumat 23 Jul 2021 18:57 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Bogor kembali bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Makin maraknya kasus dengan modus ini membuat Bea Cukai semakin waspada dan memperketat pengawasannya.

Bea Cukai Bogor kembali bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Makin maraknya kasus dengan modus ini membuat Bea Cukai semakin waspada dan memperketat pengawasannya.

Foto: Bea Cukai
Penggagalan upaya penyelundupan tembakau berasal dari analisis Tim Cyber Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bea Cukai Bogor kembali bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Makin maraknya kasus dengan modus ini membuat Bea Cukai semakin waspada dan memperketat pengawasannya.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, mengatakan pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat Bea Cukai Bogor bergerak menuju lapangan.

“Awalnya kami dapat informasi crawling dan analisa Tim Intelijen Cyber Patrol dan CNT Kanwil Bea Cukai Aceh yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga tim melakukan penelusuran atas informasi tersebut,” ungkap Edwan.

Bersama Satuan Narkotika Polres Bogor, Bea Cukai Bogor melakukan operasi gabungan di Bogor untuk melakukan penindakan. Dari hasil penulusuran, tim mendapatkan paket mencurigakan yang diberitahukan sebagai bahan herbal. Diketahui paket berasal dari Makassar yang akan dikirimkan ke penerima barang berinisial M yang beralamat di Jalan Batu Gede, Sukaraja, Cilebut Barat, Kab. Bogor.

“Atas paket yang diamankan oleh petugas, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 1 plastik klip berisi ± 10 gram diduga berupa NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorilla),” lanjut Edwan.

Kemudian atas informasi kedua, tim Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berupa NPP jenis Synthetic Cannabinoid atau tembakau gorilla.

Pelaku diduga melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres setempat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler