Sabtu 24 Jul 2021 05:01 WIB

Jangan Tarik Uang Setoran Awal Haji Kita

Menarik uang setoran awal bisa menggugurkan porsi antrian haji.

Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka

Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Penundaan pengiriman jamaah haji Indonesia selama dua tahun terakhir akibat pandemi covid-19, tentunya membuat antrian keberangkatan haji semakin panjang.

Antrian haji yang terpendek adalah 11 tahun di Sulawesi Utara sedangkan yang paling panjang adalah 39 tahun di beberapa daerah Sulawesi Selatan. Sehingga rata-rata nasional antrian untuk semua wilayah di Indonesia adalah 20 tahunan.

Penundaan keberangkatan ini tentunya membuat sedih calon jamaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun itu tetapi batal. Selain itu, kesedihan juga terjadi bagi calon jamaah haji yang semakin panjang antrean keberangkatannya.

Terdengar ada selentingan ucapan yang menyarankan agar uang setoran jamaah haji yang sudah disimpan di rekening pemerintah senilai 25 juta itu, diambil saja. Apalagi, jika usia semakin menua yang merasa pesimis berangkat haji semakin mustahil.

Tetapi, saran saya, sebaiknya para calon jamaah haji yang telah menyimpan uang setoran senilai Rp 25 juta itu, tidak diambil. Mengapa?

Pertama, jika diambil maka porsi antrian keberangkatan haji kita akan gugur. Dan, jika kita ingin mendaftar lagi, maka antrian dimulai dari nol lagi. Ibaratnya, yang harusnya berangkat 10 tahun lagi, tetapi karena uang setoran sudah diambil, dan kemudian kita mau mendaftar lagi, maka antrian bisa 20-30 tahun lagi.

Kedua, jika dana setoran kita ditarik, maka niat haji kita yang sudah terlaksana, jadi batal.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, disebutkan “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.”

Sementara,Sa’id bin Al Musayyib, seorang ulama yang termasuk golongan tabi'in berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Ini tentu disayangkan, sementara jika kita meninggal, tapi niat haji kita juga kita batalkan, maka kita tidak mendapatkan keutamaan niat haji seperti di atas. Maka dari itu, saran saya, tetap saja kita simpan dana haji kita itu. Selain untuk menjaga porsi antrian dan niat haji kita, kita juga memiliki keutamaan lainnya.

Jika usia kita tak sampai, sementara kita tak kunjung berangkat haji dan uang kita masih di rekening pemerintah, maka antrian haji kita bisa diwariskan atau dialihkan ke ahli waris kita. Sehingga, ahli waris kita tidak perlu menunggu antrian lama untuk berangkat haji.

Ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 6 Ayat 1 huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jamaah haji karena meninggal atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.

Jadi, ahli waris yang tidak pernah merasakan antre porsi haji, bisa menggantikan calon jamaah haji yang meninggal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement