Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Bea Cukai Beri Kemudahan Fiskal Hibah Masker dari Korsel

Sabtu 24 Jul 2021 13:20 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro, mengatakan impor barang yang dilakukan oleh pemerintah daerah berupa hibah dan digunakan untuk penanggulangan Covid-19 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro, mengatakan impor barang yang dilakukan oleh pemerintah daerah berupa hibah dan digunakan untuk penanggulangan Covid-19 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.

Foto: Bea Cukai
26 ribu hibah masker dari Pemerintah provinsi Gyeongnam diterima Bea Cukai Jatim I

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Bea Cukai kembali melakukan terobosan dengan memberikan fasilitas fiskal dan mempercepat setiap proses pengeluaran barang impor dalam rangka penanganan Covid-19.

Sebanyak 26 ribu hibah masker dari Pemerintah provinsi Gyeongnam, Korea Selatan, diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rencananya masker bedah ini akan didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro, mengatakan impor barang yang dilakukan oleh pemerintah daerah berupa hibah dan digunakan untuk penanggulangan Covid-19 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum. 

Menurutnya, terhadap barang impor tersebut juga diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta dikecualikan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. 

“Kegiatan percepatan impor serta pembebeasan BM serta pengecualian dari PPnBM dan PPh pasal 22 merupakan respon cepat tanggap Bea Cukai dalam membantu penanggulangan Covid-19 yang terjadi khususnya di wilayah Jawa Timur meskipun dalam kondisi PPKM”, ujar Purwantoro.

Dia menambahkan, Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran impor barang hibah tersebut yang pemasukannya melalui pelabuhan Tanjung Perak. "Bea Cukai Tanjung Perak juga telah mempercepat proses pemeriksaan barang hibah ini, sehingga dapat segera dikeluarkan dari pelabuhan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Kami harapkan barang hibah ini dapat digunakan untuk mempercepat penanggulangan pandemi di wilayah Jawa Timur ini," tutur Purwantoro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler