REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, mengubah aturan sesuka hati tersebut dapat menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan.
"Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan untuk aturan apapun bisa diubah untuk mengakomodir keinginan kita, wah rusak dong moral kita ini," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).
Pendidikan, kata Indra, menjadi salah satu harapan bangsa dalam mengubah sistem politik yang dinilainya sudah salah jalur. Namun, harapan itu bakal hilang jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan dan mendapat posisi strategis di pemerintahan.
"Bukan sosok Ari Kuncoro yang kemudian mundur atau tetap, bukan ke sana. Tapi, di dunia pendidikan kita itu mengenal atau berupaya untuk menjalankan falsafah pendidikannya Ki Hajar Dewantara," ujar Indra.
Di samping itu, perubahan statuta UI saat Ari Kuncoro bermasalah terkait posisinya di BRI juga tak memberikan contoh baik secara moral. Pasalnya, peraturan tersebut diubah ketika status rektor dan posisi wakil komisaris berpolemik.
"Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara, terutama dalam pendidikan moral, pendidikan karakter buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.
Diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021," bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).
Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.