Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jabar Lakukan Asistensi Virtual

Selasa 27 Jul 2021 18:59 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai di wilayah Jawa Barat terus berupaya menjalin sinergi dengan para stakeholders. Selain untuk menjalin hubungan baik, sinergi tersebut dilakukan untuk mengetahui proses bisnis, kendala yang terjadi di lapangan, dan memberikan informasi terkait kepabeanan dan cukai bagi para stakeholders.

Bea Cukai di wilayah Jawa Barat terus berupaya menjalin sinergi dengan para stakeholders. Selain untuk menjalin hubungan baik, sinergi tersebut dilakukan untuk mengetahui proses bisnis, kendala yang terjadi di lapangan, dan memberikan informasi terkait kepabeanan dan cukai bagi para stakeholders.

Foto: istimewa
Kegiatan CVC ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pengguna jasa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Bea Cukai di wilayah Jawa Barat terus berupaya menjalin sinergi dengan para stakeholders. Selain untuk menjalin hubungan baik, sinergi tersebut dilakukan untuk mengetahui proses bisnis, kendala yang terjadi di lapangan, dan memberikan informasi terkait kepabeanan dan cukai bagi para stakeholders.

Meskipun di tengah pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19, Bea Cukai di wilayah Jawa Barat menyiasati kegiatan kunjungan yang dikenal dengan customs visit customers (CVC) secara daring.

Bea Cukai Wilayah Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Bekasi mengadakan kegiatan CVC dengan PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan ini merupakan perusahaan bir yang menjadi salah satu kontributor penerimaan negara terbesar dari sektor cukai di Indonesia. Perusahaan ini juga mendapatkan fasilitas prosedural berupa pembayaran cukai secara berkala.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengungkapkan bahwa kegiatan CVC ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pengguna jasa, “Selain itu kegiatan ini juga merupakan upaya optimalisasi penerimaan sekaligus wadah untuk berdiskusi. Sekaligus memberikan bimbingan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa,” ungkap Saipullah.

Dalam kesempatan tersebut Saipullah juga mengungkapkan perusahaan dapat menyampaikan permasalahan dan kendala yang dialami sekaligus mendapatkan solusi melalui diskusi yang ada, serta dapat menjalin komunikasi yang baik antara Bea Cukai dan stakeholders. 

“Terlihat optimisme penerimaan dari PT Delta Djakarta Tbk yang meningkat. Kami ingin mendengar bagaimana PT Delta Djakarta Tbk menyikapi keadaan di masa seperti ini, serta ingin melihat prognosa/prediksi beberapa bulan ke depan sehingga kami bisa memfasilitasi dan memberi dukungan maksimum untuk PT Delta Djakarta Tbk,” ujar Saipullah.

Masih di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bogor juga melakukan kegiatan CVC serupa. Kali ini, Bea Cukai Bogor mengadakan pertemuan dengan PT Indonesia Industri Perkasa (IIP). PT Indonesia Industri Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan beragam produk cleaner (pembersih dan perawatan) untuk pemeliharaan gedung, rumah, perkantoran, apartemen dan sebagainya. Sebagai salah satu reksan cukai di wilayah Bea Cukai Bogor, PT IIP merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai dengan produk utama pengharum dan hand sanitizer.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Operasional PT IIP, Lisnawati Rustandi mengungkapkan bahwa perusahaan sangat terbantu dengan fasilitas cukai, “Kami merasa sangat terbantu atas fasilitas yang telah diberikan Bea Cukai berupa pembebasan cukai etil alkohol karena dengan fasilitas tersebut kami dapat menekan biaya produksi sehingga produk kami dapat bersaing di pasaran.”

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto memberikan atensi kepada PT IIP dalam kegiatan kali ini. “Sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, perusahaan penerima fasilitas harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyimpanan etil alkohol harus dipisah dengan tempat penyimpanan bahan baku lain, kewajiban pelaporan dan pembukuan harus dilaksanakan dengan tertib, tidak menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai, dan tidak memproduksi barang hasil akhir yang tidak tercantum dalam SKEP Pembebasan.

Selain hal-hal tersebut Wahyu juga menegaskan “Pelaporan LACK-4 harus dilakukan tepat waktu, yaitu maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika terlambat melakukan pelaporan maka SKEP Pembebasan akan dicabut. Hal ini akan sangat merugikan perusahaan dan pastinya mengganggu cashflow perusahaan.”

Upaya Bea Cukai yang secara kontinyu menjaga sinergi dengan para stakeholders merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai dalam memberikan asistensi kepada industri. Lewat kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Barat kali ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler