Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan 'Gempur' Rokok Ilegal

Kamis 29 Jul 2021 14:13 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan operasi pasar (opsar).

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan operasi pasar (opsar).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Pekanbaru gelar operasi pasar sasar penjual rokok untuk cari rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan operasi pasar (opsar). Kali ini, opsar dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Tembilahan dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Selain untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, kegiatan opsar rutin juga dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” ujar Sudiro.

Bea Cukai Pekanbaru kembali melakukan kegiatan opsar pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 di Kabupaten Kampar dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjual rokok. Dari hasil peemeriksaan, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penegahan terhadap 2.860 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut