Jumat 30 Jul 2021 19:38 WIB

Rangkap Jabatan Rektor Ari Cederai Marwah UI

Mengubah aturan sesuka hati dapat menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro.
Foto: Dok Humas UI
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perjalanan sejarah bangsa ini, Universitas Indonesia (UI) mengambil peran penting. Histori panjang UI sebagai kampus yang menggerakkan arah kebijakan pemerintah menjadikan kampus berjaket kuning itu disegani di dunia pendidikan. Namun, marwah UI yang sudah dijaga bertahun-tahun kini dinilai memudar dengan kasus rangkap jabatan dan Statuta UI yang menyeret nama rektornya, Ari Kuncoro.

Kisah terbongkarnya Ari Kuncoro yang menjabat wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, berawal dari BEM UI yang mengunggah meme yang mengkritik Presiden Jokowi sebagai "the king of lip service" yang dinilai hanya sering mengumbar janji. Sontak, unggahan di media sosial BEM UI berbuntut panjang, hingga akhirnya rektorat memanggil BEM UI soal kritik tersebut pada akhir Juni 2021.

Meme ini viral di media sosial. Riak-riak komentar dari rakyat menjadi besar ketika kabar pemanggilan Presiden BEM UI Leon Alvinda Putra. Rektorat UI meminta Leon dan kawan-kawan menghapus unggahan itu, tapi permintaan tersebut diabaikan. Imbasnya UI dihantam kritik. Ujung-ujungnya Rektor UI Ari Kuncoro yang ternyata memiliki jabatan strategis di perusahaan BUMN terungkap.

photo

 

Tekanan pun datang dari berbagai arah, memaksa Ari Kuncoro mundur karena rangkap jabatan dan melanggar aturan. Namun, justru tekanan agar Ari mundur direspon dengan lahirnya revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Tentu saja, revisi ini pun langsung dikritik berbagai pihak, meski akhirnya Ari mengundurkan diri dari BRI. "Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto dalam suratnya soal mundurnya Rektor UI, di Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (22/7). Surat pengunduran diri Ari itu diterima Kementerian BUMN sehari sebelumnya, Rabu (21/7).

Dalam sebuah diskusi daring yang diikuti Republika.co.id, Ahad (25/7), pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Indra menilai mengubah aturan sesuka hati tersebut dapat menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan.

"Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan untuk aturan apa pun bisa diubah untuk mengakomodir keinginan kita, wah rusak dong moral kita ini," kata Indra.

Indra berkata, pendidikan menjadi salah satu harapan bangsa dalam mengubah sistem politik yang dinilainya sudah salah jalur. Namun, harapan itu bakal hilang jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan dan mendapat posisi strategis di pemerintahan.

Meski begitu, Indra menekankan kritiknya bukan soal Ari Kuncoro yang kemudian mundur atau tetap menjabat. Namun ia mengingatkan dunia pendidikan kita mengenal atau berupaya untuk menjalankan falsafah pendidikannya Ki Hajar Dewantara. Di samping itu, perubahan statuta UI saat Ari Kuncoro bermasalah terkait posisinya di BRI juga tak memberikan contoh baik secara moral. Alasannya karena peraturan tersebut diubah ketika status rektor dan posisi wakil komisaris berpolemik.

"Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara, terutama dalam pendidikan moral, pendidikan karakter buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.

Secara terpisah Republika.co.id mendapatkan keterangan dari polemik rangkap jabatan tersebut dari Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin. Ia menjelaskan kronologi proses revisi PP statuta UI, yakni proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019. Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.

Masing-masing organisasi mengusulkan substansi perubahan Statuta UI. Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk menyinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.

"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB, tim kecil ini sudah mulai rapat," kata dia.

Mantan menteri Perindustrian itu berkata, tim kecil itu niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match. Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan. Saleh mengungkap tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020 dan pembahasan pun sempat vakum. Namun, akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 202 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.

Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA). Setelah itu, berproseslah tim kecil kedua, tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan.

"Tim kedua ini akhirnya bubar karena hanya diminta bekerja selama dua bulan," ucap Saleh Husin.

Proses pembahasan usulan revisi berlanjut di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rapat digelar Kemendikbud dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi UI, yaitu...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement