REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Tesla sempat mendapat gugatan soal penurunan daya baterai. Gugatan itu pun telah melalui proses hukum di Pengadilan San Fransisco.
Dikutip dari Reuters pada Jumat (30/7), gugatan itu sendiri telah diajukan Agustus 2019. Kini, gugatan itu berujung dengan ganti rugi yang harus dibayar oleh Tesla.
Total, klaim yang harus dibayar Tesla adalah senilai 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 21 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada pengguna Tesla Model S yang terdampak.
Total, ada sekitar 1.743 unit Tesla Model S yang terdampak. Para pemilik pun berhak mendapat ganti rugi sekitar 625 dolar AS atau sekitar Rp 8,7 juta.
Gugatan ini muncul setelah Tesla melakukan over-the-air software update yang menimbulkan penurunan voltase baterai. Hal ini pun dianggap merugikan karena penurunan voltase yang terjadi hingga 10 persen.
Meski kemudian, Tesla kembali menghadirkan pembaruan perangkat lunak yang mampu memulihkan voltase baterai secara bertahap.
Saat ini, telah terdapat 1.552 unit Tesla Model S yang telah mengalami pemulihan voltase baterai. Selain itu, terdapat 57 kendaraan yang harus mengalami penggantian komponen baterai.