REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui kantor pelayanan di berbagai daerah, secara berkesinambungan Bea Cukai berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi.
Pada Rabu (28/07), secara daring Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang diikuti oleh perwakilan seluruh kantor Bea Cukai.
Direktur Teknis Kepabeanan, R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007. "Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera. Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, banknotes, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang perlu penanganan khusus," tuturnya.
"Penerbitan ketentuan baru ini menunjukkan semangat kami untuk makin baik dalam memberikan layanan kepabeanan yang standar, cepat dan akurat, serta mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi oleh pengguna jasa," imbuh Fadjar.