Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai: Penerimaan Bea Ekspor di Aceh Capai Rp 37,7 M

Ahad 01 Aug 2021 20:01 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan bea ekspor atau biaya pengiriman barang keluar negeri semester pertama 2021 di provinsi itu mencapai Rp 37,7 miliar. (ilustrasi)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan bea ekspor atau biaya pengiriman barang keluar negeri semester pertama 2021 di provinsi itu mencapai Rp 37,7 miliar. (ilustrasi)

Penerimaan bea keluar dari ekspor semester pertama terhitung 1 Januari hingga 30 Juni

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan bea ekspor atau biaya pengiriman barang keluar negeri semester pertama 2021 di provinsi itu mencapai Rp 37,7 miliar.

"Penerimaan bea keluar dari ekspor semester pertama tersebut terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2021 ini dengan nilai mencapai Rp 37,7 miliar," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah (DJBC) Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Ahad (1/8).

Baca Juga

Isnu Irwantoro menyebutkan penerimaan bea keluar tersebut bersumber dari ekspor sejumlah komoditas seperti ikan tuna, kepiting hidup, bunga aglonema. "Kemudian, ada batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil, cangkang kelapa sawit, dan lainnya. Artinya, di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaku usaha Aceh masih tetap melakukan aktivitas ekspor," kata Isnu Irwantoro.

Selain bea keluar, kata Isnu Irwantoro, penerimaan negara di Aceh juga bersumber dari bea masuk. Penerimaan dari bea masuk ini didapatkan dari impor barang kiriman melalui Kantor Pos berupa pembukaan blokir IMEI telepon genggam.