REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mewajibkan pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut. Adapun pengajuan dokumen mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima atau consignee.
Adapun kewajiban ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 kemarin. Kewajiban diberlakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020.
Selain kewajiban itu, mereka juga mengharuskan perusahaan sarana mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seperti dikutip Senin (2/8) menyatakan aturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.“Kebijakan ini diterapkan juga demi menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest,” tulisnya.
Hal ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan, baik impor maupun ekspor. NPWP juga diperlukan untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) outward manifest.
Dengan NPWP, maka pengguna jasa akan mendapatkan notifikasi barang jika sudah tiba. Kemudian pengguna jasa juga dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.
Namun, pengguna jasa bisa memasukkan dokumen lain jika tak ada NPWP, seperti nomor induk kependudukan (NIK) consignee atau shipper WNI, nomor paspor consignee atau shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.
Kementerian Keuangan mengimbau pengangkut atau pengguna jasa dapat mematuhi kewajiban ini. Pengguna jasa bisa menghubungi contact center bea cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc untuk mengetahui informasi yang lebih detail.