Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan 254 Penyelundupan

Selasa 03 Aug 2021 01:44 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh menggagalkan 254 penyelundupan barang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2021. (ilustrasi)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh menggagalkan 254 penyelundupan barang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2021. (ilustrasi)

Kendati wabah Covid-19 masih berlangsung, kasus penyelundupan masih marak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh menggagalkan 254 penyelundupan barang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2021.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Jumat (30/7), mengatakan kendati wabah Covid-19 masih berlangsung, kasus penyelundupan masih marak. "Buktinya, periode Januari hingga Juni 2021, Bea dan Cukai Aceh telah melakukan penindakan penyelundupan barang ilegal sebanyak 254 kali," kata Safuadi.

Baca Juga

Safuadi menyebutkan barang-barang yang diselundupkan berbagai terdiri atas berbagai jenis, seperti bibit tanaman, barang pornografi, gula, bawang, pakaian bekas, dan kosmetik. Selain itu, kata Safuadi, ada narkotika, psikotropika, dan prekursor. Penindakan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor dilakukan sembilan kali sepanjang 2021.

"Penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor ini melibatkan pelaku lintas negara. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,913 ton. Jumlah yang banyak," kata Safuadi.