Kamis 05 Aug 2021 11:35 WIB

Kominfo Dorong Konten Menarik di TV Digital

Migrasi tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi TV Digital.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi TV Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, mendorong lembaga penyiaran bersama-sama Pemerintah menyiapkan konten menarik di TV digital. Ismail menilai, upaya ini bisa mempercepat masyarakat pindah dari TV analog ke TV digital.

"Kita siapkan strategi agar teman-teman, masyarakat, saudara kita pindah ke TV digital ini dengan cara yang mudah, salah satunya kontennya," ujar Ismail dalam talkshow bertajuk 'Killer Content' dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, Kamis (5/8).

 

Ismail mengatakan, informasi mengenai kualitas gambar maupun suara dari siaran TV digital lebih baik dibandingkan TV analog saja tidaklah cukup untuk mendorong masyarakat untuk migrasi. Karena, kata Ismail, dari segi kualitas siaran TV digital memang sudah tidak diragukan lagi.

 

"Tapi ada satu lagi isu, yaitu konten, kalau konten tidak menarik dan konten itu ada di TV analog, dan hanya diperoleh dengan streaming maka ini yang akan membuat pindah ke digital akan makin lama," katanya.

 

Ia menambahkan, meskipun perpindahan siaran TV analog ke digital sudah ditentukan waktunya dalam peraturan Kemkominfo yang merupakan turunan dari perundangan yakni maksimal 2 November 2022. Namun, sebisa mungkin sosialisasi perpindahan siaran ini didorong mulai saat ini.

 

"Karenanya, kita sudah nggak ngomongin waktu kapan, tapi diskusi lebih kreatif, apa yang bisa kita isi di TV digital di masa transisi ini, bagaiamana caranya dan apa yang membuat masyarakat tertarik pindah kesana," kata Ismail.

 

Karena itu, ia berharap dalam diskusi ini dapat menyerap berbagai pendapat terkait konten yang bisa menarik perhatian masyarakat agar mulai berpindah ke siaran TV Digital.

 

"Saya harap bukan hanya konsep tapi juga bisa direalisasikan," katanya.

 

Penghentian siaran tv analog menjadi digital (analog switch off) di Indonesia akan berlangsung bertahap dan dimulai di tahap pertama 17 Agustus 2021 di beberapa wilayah, dan ditargetkan semua selesai di 2 November 2022.

 

Aturan analog switch off (ASO) ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berdasarkan aturan itu, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

 

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022.

 

Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Untuk tahap III, 31 Maret 2022 ada 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.

 

Baca Juga

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya