Sabtu 07 Aug 2021 13:57 WIB

Jangan Abaikan Nasib Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan yang akut

Red: Muhammad Subarkah
Petugas kepolisian berpakaian preman Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meninjau kondisi tempat lokasi diduga tambang emas di Gunung Liman, Lebak, Banten, Jumat (23/4/2021). Penutupan diduga tambang emas ilegal tersebut dilakukan karena dapat mengancam kelestarian alam di Gunung Liman yang masuk ke dalam hutan adat milik Kasepuhan Cibarani dan warga Suku Baduy.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas kepolisian berpakaian preman Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meninjau kondisi tempat lokasi diduga tambang emas di Gunung Liman, Lebak, Banten, Jumat (23/4/2021). Penutupan diduga tambang emas ilegal tersebut dilakukan karena dapat mengancam kelestarian alam di Gunung Liman yang masuk ke dalam hutan adat milik Kasepuhan Cibarani dan warga Suku Baduy.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh Dr M Syamsudin SH M.H, Dosen Adat Law pada Program Internasional Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Tanggal 9 Agustus ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai hari Masyarakat Adat Internasional. Tema peringatan tahun ini (2021) adalah “Leaving No One Behind: Indigenous peoples and the call for a new social contract”. Dalam catatan PBB terdapat lebih dari 70 persen polulasi dunia tinggal di negara-negara dengan ketimpangan pendapatan dan kekayaan yang meningkat, termasuk Masyarakat Adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi dan kerugian sosial ekonomi yang akut. 

Bagi masyarakat adat, kemiskinan, kurangnya akses keadilan, pendidikan yang parah cenderung menimbulkan ketegangan dan konflik sosial yang intens. Memberantas kemiskinan dalam segala bentuk dan dimensinya dan mengurangi ketimpangan adalah inti dari agenda PBB 2030 untuk “Pembangunan Berkelanjutan”. 

Bagaimana dengan kondisi dan nasib Masyarakat Adat di Indonesia? Di Indonesia sendiri istilah Masyarakat Adat atau Indigenous People lebih dikenal dengan sebutan Masyarakat Hukum Adat atau MHA (Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945).  Tulisan singkat ini mencoba mengabstraksi dan merefleksi kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh MHA di Indonesia saat ini.