Rabu 11 Aug 2021 22:58 WIB

Sharp Indonesia Hentikan Produksi TV Analog Tahun Ini

Sharp Indonesia hentikan produksi analog untu mendukung program Pemerintah

Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Produsen elektronik asal Jepang yang telah memiliki pabrik di Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia bakal menghentikan produksi televisi (TV) analog tahun ini juga, seiring dengan transisi siaran televisi teresterial ke digital di Tanah Air.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Produsen elektronik asal Jepang yang telah memiliki pabrik di Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia bakal menghentikan produksi televisi (TV) analog tahun ini juga, seiring dengan transisi siaran televisi teresterial ke digital di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen elektronik asal Jepang yang telah memiliki pabrik di Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia bakal menghentikan produksi televisi (TV) analog tahun ini juga, seiring dengan transisi siaran televisi teresterial ke digital di Tanah Air.

"Kami support program pemerintah untuk ASO (Analog Switch Off). Jadi kami terakhir akan berhenti produksi TVanalog tahun ini," kata Kepala Divisi Produk AUVI PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) Ardy, pada webinar tentang smartTVAquos The Scenes 8k, Rabu (11/8).

Ia mengakui meski telah mendapat kabar terbaru bahwa program ASO ditunda dari seharusnya minggu depan untuk tahap pertama, menjadi tahun depan."Tapi kita tetap dukung program pemerintah, dan produksi TVanalog kami berhenti tahun ini," ujar Ardy menegaskan.

Menurutnya, transisi TV analog ke digital sudah diwacanakan sejak 5 tahun lalu. Di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia menjadi negara paling terakhir dalam penerapan TV digital.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off akan ditunda hingga tahun depan."Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, saat jumpa pers virtual, Selasa (10/8).

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. 

Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.Pada rencana awal, berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, ASO tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember, tahap II hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.

Setelah melihat perkembangan pandemi virus corona, Kominfo mengubah ASO menjadi hanya tiga tahap. Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022."Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," kata Johnny.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement