Sekolah Harus Pahami SKB Empat Menteri Sebelum Gelar PTM

Perlu ada langkah aksi agar seluruh sekolah memahami PTM terbatas.

Kamis , 12 Aug 2021, 19:44 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, di lapangan masih ada sekolah yang belum memahami sepenuhnya peraturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Hetifah mengatakan, perlu ada langkah aksi agar seluruh sekolah memahami PTM terbatas.

"Di daerah ada juga yang belum memahami secara menyeluruh terkait peraturan ini. Ini kita dorong untuk terus dipelajari dan dilakukan langkah aksi agar daftar periksanya bisa dipenuhi," kata Hetifah, dalam diskusi bersama Kemendikbudristek, Kamis (12/8).

Menurutnya, penting untuk memastikan daftar periksa di sekolah benar-benar dipenuhi sebelum tatap muka dilakukan. Sebab, hal ini akan membuat orang tua tenang membiarkan anaknya melakukan pembelajaran di sekolah.

Pada prinsipnya, Hetifah menegaskan, aspek keselamatan dan keamanan anak, guru, dan tenaga pendidik harus menjadi perhatian utama. Ia yakin Covid-19 suatu saat akan bisa dikendalikan. Namun, berbagai ikhtiar harus tetap dilakukan seperti menjaga kebersihan serta melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut, Hetifah juga menambahkan data kepemilikan gawai siswa harus dimiliki oleh sekolah dan pemerintah daerah. Sebab, bagi daerah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap akan menggunakan gawai dan membutuhkan internet untuk belajar.

Data yang baik akan memudahkan dalam pemberian bantuan nantinya. "Kuncinya mereka ini memiliki data. Di sekolah ini ada berapa yang betul-betul tidak memiliki akses kepada gawai itu. Jadi kalau datanya bagus, itu adalah kunci," ujar dia.

Ia berharap pemerintah daerah akan terus memperbarui informasi akses siswa terhadap gawai dan juga mengenai kesiapan melakukan PTM. Jangan sampai ada sekolah yang sebenarnya belum siap namun sudah dilakukan PTM.