REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama seperti anjuran pemeriksaan rutin ke dokter gigi, memperhatikan kesehatan mata dengan rutin memeriksakan diri ke ahlinya penting. Meski tidak ada keluhan atau gangguannya terasa sepele, dokter mata tetap menganjurkan untuk memeriksa penglihatan.
Lantas, seberapa rutin harus memeriksakan mata ke dokter? Bagi orang-orang di bawah usia 40 tahun, periksa mata dianjurkan dilakukan setiap dua tahun sekali.
Sementara orang usia 40 tahun ke atas sebaiknya memeriksakan mata sekali setiap satu atau dua tahun. Dengan demikian, dokter bisa membantu mencari tahu penyebab masalah bila merasakan gangguan seperti penglihatan yang memburam.
Gangguan seperti itu termasuk dalam gejala penyakit yang lebih serius, seperti penyakit degenerasi makula terkait usia atau Age-related Macular Degeneration (AMD) yang dapat berujung kepada kebutaan permanen. "Ada gangguan refraksi dan organik. Pada gangguan refraksi, cahaya yang masuk ke mata tidak bisa difokuskan, penanganannya adalah dengan memperbaiki fokus lewat kacamata," kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Cabang DKI Jaya dr. Elvioza, SpM(K) dalam webinar kesehatan, ditulis Sabtu (14/8).
Gangguan lainnya adalah gangguan organik, di mana ada kerusakan pada sistem penglihatan. Pada kasus ini, penglihatan tak kunjung membaik meski sudah memakai kacamata.
Elvioza mengatakan, setiap ada gangguan penglihatan, segera cari tahu apakah itu termasuk gangguan refraksi atau gangguan organik. "Kalau kesulitan membaca (karena buram), coba pakai kacamata dulu. Ada beberapa pemeriksaan untuk membedakan itu (refraksi dan organik)," katanya.