REPUBLIKA.CO.ID, ARIZONA--TikTok adalah salah satu media sosial yang tengah sangat digemari oleh pengguna dari beragam usia. Agar tetap aman digunakan, TikTok pun melakukan sejumlah ubahan soal kebijakan privasi.
Dikutip dari Slash Gear pada Jumat (13/8), ubahan kebijakan privasi itu berlaku untuk para pengguna remaja. Atau lebih tepatnya, ubahan itu spesifik berlaku untuk pengguna dengan usia 16 tahun dan 17 tahun serta pengguna di bawah 16 tahun.
Untuk pengguna dengan usia 16 dan 17 tahun, ubahan terjadi pada fitur direct messages (DM). Lewat ubahan ini, pengguna baru tidak dapat menggunakan fitur DM tersebut.
Selain itu, pengguna juga akan mendapat notifikasi saat mengaktifkan fitur unduhan video. Notifikasi ini dihadirkan untuk memastikan pengguna dengan usia 16 dan 17 tahun mengatahui regulasi dalam melakukan pengunduhan video.
Nah, bagi pengguna di bawah 16 tahun, TikTok akan memberikan opsi saat pengguna tersebut mempublikasikan videonya. Lewat opsi ini, pengguna dapat memilih siapa saja yang dapat melihat video tersebut.
Selain itu, pengguna dengan usia di bawah 16 tahun juga tidak akan menerima push notifications pada waktu-waktu tertentu. Lewat kebijakan ini, maka push notifications tidak akan muncul di atas jam 9 malam.
Dengan ubahan ini, maka pengguna remaja akan lebih terlindungi dari potensi tindakan menyimpang dari pengguna lain. Selain itu, lewat pembatasan push notifications, pengguna remaja jadi tak terdorong untuk menggunakan aplikasi ini hingga larut malam.
Langkah-langkah yang diumumkan ini bertujuan melindungi pengguna muda dari predator, pengganggu dan bahaya online lainnya.
“Kami ingin membantu remaja kami yang lebih muda khususnya mengembangkan kebiasaan digital yang positif sejak dini,” kata Tiktok.
Google, YouTube dan Facebook-Instagram baru-baru ini memperkuat pertahanan bagi pengguna remaja, sementara para kritikus mendesak Facebook untuk membatalkan rencana Instagram versi anak-anak.
TikTok adalah aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia tahun lalu. Aplikasi video melonjak popularitasnya meskipun ada upaya mantan presiden Donald Trump untuk melarangnya atau memaksa penjualan ke investor yang berbasis di Amerika Serikat (AS).