Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Pemprov Jateng Impor Oksigen, Bea Cukai Beri Fasilitas

Rabu 18 Aug 2021 17:42 WIB

Red: Gita Amanda

Dukung penanganan Covid-19 di Tanah Air, Bea Cukai Tanjung Emas, fasilitasi importasi dua unit isotank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) guna memenuhi kebutuhan oksigen.

Dukung penanganan Covid-19 di Tanah Air, Bea Cukai Tanjung Emas, fasilitasi importasi dua unit isotank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) guna memenuhi kebutuhan oksigen.

Foto: Bea Cukai
Jateng mengalami defisit ketersediaan oksigen sebesar 160.111 meter kubik per hari

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dukung penanganan Covid-19 di Tanah Air, Bea Cukai Tanjung Emas, fasilitasi importasi dua unit isotank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) guna memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di seluruh Jawa Tengah, pada Senin (16/8) lalu.

Peningkatan pandemi Covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah menyebabkan terjadinya kenaikan penggunaan oksigen pada ICU serta ruang perawatan isolasi pada Rumah Sakit. Defisit ketersediaan oksigen sebesar 160.111 meter kubik per hari atau 206 ton per hari sempat terjadi saat tingginya kasus Covid-19 mengakibatkan oksigen di Jawa Tengah belum terpenuhi.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan ketersediaan oksigen di wilayah Jawa Tengah yang menipis membuat pemerintah Jawa Tengah perlu melakukan importasi atas kebutuhan penanganan Covid-19 ini. Atas importasi tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta fasilitas berupa pembebasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Fasilitas Kepabeanan ini memang kami berikan jika memenuhi ketentuan dan digunakan sebagai penanggulangan Covid-19. Kami harapkan dua unit isotank ini dapat memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di Jawa Tengah,” ungkap Anton, dalam siaran pers, Rabu (18/8).

Importasi oksigen yang dilakukan sesuai dengan PMK 92/PMK.04/2020 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

“Melalui Fasilitas ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap mampu dimanfaatkan secara segera untuk mengatasi kelangkaan oksigen di Jawa Tengah dan segera mengatasi pandemi di tanah air kita ini,” tutup Anton.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler