Kamis 19 Aug 2021 03:02 WIB

Sertifikasi Dosen, Makin Sederhana dan Makin Rumit?

Rumit atau tidak, ribet atau tidak, semua kembali lagi kepada persiapan setiap dosen.

 Sertifikasi dosen merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dosen. (Foto ilustrasi)
Foto: UBSI
Sertifikasi dosen merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dosen. (Foto ilustrasi)

Oleh : Ratna Puspita, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi dosen 2021. Sertifikasi merupakan pengakuan dosen sebagai tenaga profesional.

Bukan itu saja, pemerintah akan memberikan gaji tambahan kepada dosen yang telah tersertifikasi. Karena itu, setiap tahun ada ribuan dosen yang berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan sertifikasi dosen dengan tagline SMART, yang berarti Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, dan Transparent. Dalam sosialisasi yang dapat diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=8thJzrhguxQ, pejabat di Kemendikbud juga kerap mengulang-ulang kata simple atau sederhana untuk menunjukkan bahwa proses sertifikasi dosen tahun ini dirancang lebih sederhana dibandingkan sertifikasi dosen tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan mendasar dibandingkan sertifikasi dosen yang sebelumnya, yakni tahapan yang lebih singkat, yakni dari empat tahap menjadi tiga tahap. Selain itu, proses sertifikasi dosen akan mengurangi beban dosen dari urusan administrasi karena sejumlah persyaratan akan terverifikasi manual.

Misalnya, salah satu syarat pengurusan sertifikasi dosen adalah Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA). Jika pada pengurusan sebelumnya dosen harus mengunggah dokumen nilai dan Kemendikbudristek melakukan validasi maka tidak demikian pada penyelenggaraan mulai tahun ini. Penyelenggara tes yang akan mengunggah nilai.

Baca juga : Kencan Terlarang tak Terhenti Gara-Gara Pandemi

Selain itu, proses sertifikasi dosen mulai tahun ini juga dijanjikan lebih transparan dan memastikan dosen yang lulus telah mengedepankan profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya. Sebelum proses tahap pertama, sistem yang dikelola oleh Kemendikbudristek secara online akan memberitahu statusnya apakah berhak (eligible) mengikuti sertifikasi, atau syarat apa yang belum dipenuhi sehingga dosen bisa mengupayakan pemenuhan syarat tersebut sebelum deadline.

Secara konsep dan menilik tujuannya, sertifikasi dosen SMART ini memang baik. Namun, perubahan-perubahan ini tentu saja akan merugikan sebagian dosen.

Sebagai contoh, pada tahun-tahun sebelumnya, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) berhak mengajukan sertifikasi dosen. Mulai tahun ini, dosen harus sudah dua tahun memegang jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) pada Januari di tahun sertifikasi.

Artinya, dosen yang mengurus sertifikasi dosen tahun ini harus memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) berusia dua tahun pada 1 Januari 2021. Jika tidak maka dia akan dinyatakan "Masa kerja dan/atau masa fungsional Anda kurang dari 2 tahun".

Bagaimana jika dosen tersebut sebenarnya sudah melakukan pengurusan sertifikasi dosen sejak tahun lalu? Ya, prosesnya tetap sama, dosen harus sudah bekerja dan/atau memiliki jabatan fungsional berusia dua tahun.

Perubahan lainnya adalah masuknya sertifikat Pelatihan Teknik Instruksional (PEKERTI)/Applied Approach (AA) sebagai syarat. Ada 57 perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan pelatihan ini.

Lalu, ada juga perubahan lembaga penyelenggara TKDA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).

Bagian ini yang cukup memusingkan. Misalnya, seorang dosen telah mengikuti TKDA dan TKBI di  Unit Usaha Otonom Penyelenggara Tes (UUO PT) Koperasi Bappenas sebelum aturan tersebut berlaku.

Nah, apakah dia harus mengikuti TKDA dan TKBI ulang? Sebab, UUO PT Koperasi Bappenas tidak tercantum dalam surat dari Kemendikbudristek sebagai penyelenggara TKDA dan TKBI.

Baca juga : IMF tak Akan Kasih Pendanaan untuk Afghanistan

Perubahan syarat ini tentu membuat dosen yang berhak harus mengubah lagi tabel waktu untuk memenuhi syarat-syarat Kemendikbudristek tersebut hingga pengurusan gelombang ketiga pada Oktober mendatang. Waktu dua bulan hingga pengurusan gelombang ketiga bisa jadi bakal terasa mepet karena urusan tes sangat tergantung pada penyelenggara tes.

Rumit atau tidak, ribet atau tidak, semua kembali lagi kepada persiapan setiap dosen memenuhi persyaratan pemerintah. Bagaimanapun, pemerintah selaku pihak yang akan mengeluarkan dana bagi dosen yang bersertifikat memang punya hak untuk memastikan pajak rakyat mengalir kepada yang berhak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement