REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkotika sebanyak 10 kilogram (kg) yang dikirim dari Kongo, Afrika Tengah. Satu orang warga negara indonesia (WNI) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula pada Jumat (23/7) pukul 01.00 WIB. Pengungkapan dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Bareskrim Polri.
"Kami melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang 'polished malachite' sebanyak dua kemasan," tutur Finari, dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).
Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan, pada kemasan pertama ditemukan delapan buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kuning yang berisikan serbuk kristal bening.
Sedangkan pada kemasan kedua ditemukan 10 buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening. Terhadap kedua kemasan itu, petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika.
"Disimpulkan serbuk kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Adapun total bruto serbuk kristal yang ditemukan adalah 10.456 gram (10,5 kg)," terangnya.
Pada hari yang sama sekira pukul 19.20 WIB, tim gabungan melakukan pengembangan kasus dan menangkap satu pelaku yang terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. Yakni seorang pria berinisial A (29 tahun) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu juga membayar denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kg.