Jumat 20 Aug 2021 12:02 WIB

Cara Mudah Mengetahui Udang Matang Sempurna

Udang menjadi salah satu jenis seafood yang paling banyak digemari.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Udang menjadi salah satu jenis seafood yang paling banyak digemari.
Foto: Pixabay
Udang menjadi salah satu jenis seafood yang paling banyak digemari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Udang menjadi salah satu jenis seafood yang paling banyak digemari. Dimasak dengan cara apapun, baik dibakar, dipanggang, digoreng, maupun ditumis, citarasa udang tidak akan pernah mengecewakan lidah, bukan?

Mengingat banyaknya metode memasak udang, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memasak udang. Tidak seperti steak atau ayam, Anda tidak dapat menggunakan termometer daging untuk mengukur tingkat kematangannya. Jadi bagaimana cara mengetahui kapan udang sudah matang sepenuhnya?

Baca Juga

Dilansir dari Mashed, Jumat (20/8), salah satu cara cara tercepat untuk menilai apakah udang sudah matang atau belum adalah dengan melihat warnanya. Udang mentah, baik segar atau beku, umumnya akan tembus pandang dengan semburat abu-abu.

Sementara udang yang dimasak sepenuhnya, berwarna putih buram dengan garis-garis merah dan merah muda. Untuk lebih pasti, Anda juga bisa melihat bagian udang yang paling tebal, bagian terjauh dari ekor. Jika bagian tersebut terlihat buram, maka udang dipastikan sudah matang.

Jika Anda benar-benar khawatir dengan kematangan udang, Anda dapat menggunakan termometer. ThermoWorks mengatakan bahwa udang dinilai matang jika suhunya mencapai 120 derajat Fahrenheit.

Jadi jika Anda ingin memasak udang, pastikan udang Anda dimasak dengan matang sempurna ya! Sebab mengonsumsi udang setengah matang bisa berbahaya, karena bisa mengandung bakteri yang menyebabkan penyakit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement