REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyesalkan terjadinya penipuan berkedok investasi yang terjadi di Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini. Dia meminta siapapun untuk tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Fathan meminta Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan dari para korban secara tuntas. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah tergiur jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal hanya dalam waktu singkat.
“Jumlah Keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar persentase keuntungannya, dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito, sampai dengan obligasi. Jadi jika ada pihak yang menawarkan persentase nilai keuntungan begitu besar semisal 10 persen per bulan maka perlu diwaspadai," kata Fathan dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Jumlah warga yang melapor ke Polres Jepara, Jawa Tengah, karena diduga tertipu investasi bodong makin bertambah. Hingga kini ada delapan orang yang telah melaporkan kejadian tersebut dan diperkirakan jumlah korban lebih dari itu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat, terutama yang ikut investasi, diminta untuk bersabar karena kasus tersebut masih dalam proses.
Berdasarkan pelaporan sebelumnya, sebagian korbannya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta, serta ada yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Menurut dia, banyaknya warga tertarik menanamkan investasi tersebut karena mendapat tawaran dengan keuntungan besar dari terlapor berinisial YA (20 tahun), warga Jepara.
Misalnya, kata Fachrur, investasi Rp 500 ribu dalam jangka waktu tertentu akan menjadi Rp 700 ribu. Sedangkan investasi Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 ribu. Selain itu, ada iming-iming dapat cash back.
Fathan memberikan tips aman dalam berinvestasi. Pertama, kata dia, pastikan dulu orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK.
"Perhatikan pula nilai keuntungan atau return yang ditawarkan, intinya jangan mudah tergiur jika mendapatkan iming-iming keuntungan yang besarnya melebihi standar keuntungan investasi dalam jangka waktu yang pendek," ujar anggota DPR RI Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jepara, Demak, Kudus ini.
Selain itu, Fathan juga mengimbau masyarakat yang mau berinvestasi mengetahui terlebih dulu uangnya akan diinvestasikan ke produk apa. "Dan pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dalam kerja sama investasi," ujar Fathan.