Jumat 27 Aug 2021 15:47 WIB

Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Bea cukai menggelar operasi pasar untuk sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai di berbagai daerah mengadakan rangkaian kegiatan guna mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional dan serentak dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai ini masih terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Foto: Bea Cukai
Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai di berbagai daerah mengadakan rangkaian kegiatan guna mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional dan serentak dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai ini masih terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai di berbagai daerah mengadakan rangkaian kegiatan guna mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional dan serentak dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai ini masih terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa rangkaian Gempur Rokok Ilegal masih akan terus dilaksanakan selama rokok ilegal masih beredar di Indonesia. Kehadiran Bea Cukai diharapkan akan mampu mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi apabila masyarakat ikut mengonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.

“Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang. Masih ditemukan di daerah daerah rokok yang tidak dilekati pita cukai maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya Hal tersebut salah satunya disebabkan karena para pemilik toko yang belum mendapat edukasi terkait bahaya rokok ilegal,” ungkap Firman.

Dalam pelaksanaanya, Bea Cukai memberikan kewenangan di masing-masing daerah pengawasan untuk dapat menindak sekaligus mensosialisasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Tual beberapa waktu lalu. 

Sebagai bentuk sinergi yang saling menguatkan, Bea Cukai Tual melakukan kunjungan kepada pengguna jasa di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo. Terdapat 19 pengusaha barang kena cukai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tual di Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo. Pada kesempatan tersebut Bea Cukai membagikan survei kepuasan pelayanan sebagai tolok ukur kepuasan pengguna jasa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement