Senin 30 Aug 2021 18:35 WIB

Satgas Covid-19: Orang Tua Harus Siap Jika Anak Ikut PTM

Orang tua harus memprakondisikan anak yang akan ikut pembelajaran tatap muka.

Rep: Dian Fath Risalah, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Siswa kelas 1 mengikuti uji coba pertemuan tatap muka di SD Terpadu Ma
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa kelas 1 mengikuti uji coba pertemuan tatap muka di SD Terpadu Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi menuntut kerja sama yang baik antara guru dan pengelola sekolah dengan orang tua murid. Satgas sedang menyelesaikan panduan untuk orang tua saat sang anak menjalani PTM.

"Orang tua harus siap. Anak harus dilatih terlebih dulu, makanya ortu harus memprakondisikan. Anak harus dilatih," ujar Sonny kepada Republika, Senin (30/8).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Menurut Sonny, bukan hanya guru yang berperan dalam PTM. Salah satu yang harus disiapkan orang tua adalah membiasakan anak mebawa masker cadangan serta mengajarkan anak cara cuci tangan yang benar.

Selain itu, sekolah juga harus membentuk satgas sekolah. Tugas Satgas adalah untuk memitigasi serta yang melakukan pengawasan dan memastikan bahwa protokol kesehatan sudah .

"Harus dipastikan juga tim pendidik yang datang memang sehat. Bukan komorbid atau memiliki gejala Covid-19. Karena banyak juga guru yang tidak patuh protokol," terangnya.

Ia pun menekankan, PTM bukanlah kewajiban setiap siswa. Belajar secara langsung di sekolah merupakan pilihan yang bisa diambil para siswa dengan dukungan dari orang tua.

Diketahui, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. Berikut ketentuannya mengenai PTM terbatas.

  1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
  2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.
  3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
  4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
  6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.
  7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau Pemda.
  8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.
  9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

 

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengungkapkan, kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan PTM mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut dia dapatkan dari pengawasan penyiapan PTM yang telah dilakukan sejak 2020 lalu.

"Rata-rata keseluruhan nilai pengawasan tadi, di bulan Januari sampai Juni 2021 terjadi kenaikan. Kalau awalnya hanya 16,5 persen (pada 2020), kali ini sudah menyentuh angka 79,54 persen ketika dirata-rata," ungkap Retno, pada rapat koordinasi nasional dengan pembahasan hasil pengawasan persiapan PTM terbatas dan program vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun secara daring, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, dalam penilaian tersebut, ada sejumlah indikator pengawasan yang diberlakukan pada sekolah-sekolah yang diawasi oleh KPAI. Indikator-indikator itu, di antaranya terkait dengan ada tidaknya infrastruktur adaptasi kebiasaan baru, protokol adaptasi kebiasaan baru, serta sejumlah faktor pendukung.

Faktor-faktor pendukung yang dimaksud, yakni yang pertama terkait ketersediaan tim gugus tugas Covid-19 di sekolah, sudah atau belumnya melakukan sosialisasi protokol kesehatan, dan penerapan physical distancing. Kemudian, faktor pendukung berikutnya, yakni terkait dengan ada tidaknya nota kesepahaman sekolah dengan fasilitas kesehatan terdekat.

Retno menjelaskan, pemantauan pada 2020 dilaksanakan di 49 sekolah yang tersebar di 21 kabupaten/kota di sembilan provinsi. Menurut dia, kesembilan provinsi itu ialah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bengkulu, dan Nusa Tenggara barat (NTB).

"Nah pada 2020 kesiapan sekolah itu hanya 16 koma. Bahkan tidak sampai 17 persen," ungkap Retno.

Kemudian, KPAI kembali melakukan pengawasan penyiapan PTM di sejumlah daerah pada Januari hingga Juni 2021. Secara total, ada 46 sekolah yang penyiapan PTM-nya diawasi oleh KPAI dalam periode ini. Menurut Retno, jumlah tersebut termasuk penyiapan PTM yang sekolah lakukan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli-Agustus ini.

"KPAI itu datang ke 42 sekolah. Tapi pada Juli dan Agustus kami kembali datang ke sejumlah sekolah pada masa PPKM. Yang kami jangkau waktu itu Jakarta. Dari ini kemudian total jadi 46, tambah empat sekolah," jelas dia.

photo
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka - (republika/mgrol100)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement