Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Selasa 31 Aug 2021 15:18 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Foto: Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Pasar Baru menyebut nilai barang yang dimusnahkan capai Rp 391 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, diselenggarakan berbagai pengawasan atas barang kena cukai, serta barang yang dikenakan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Atas setiap barang hasil penindakan Bea Cukai yang dikategorikan Barang Milik Negara (BMN), selanjutnya akan dimusnahkan pada periode waktu tertentu.

Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.

Setiaji mengatakan BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Dengan rincian barang yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan.

Selain itu ponsel dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. Setiaji juga menambahkan bahwa perkiraan nilah barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320.

"Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun Perusahaan Jasa Titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,"” pungkas Setiaji.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler