Rabu 01 Sep 2021 09:24 WIB

Kemendikbudristek Terus Sempurnakan PUEBI

Penyempurnaan PUEBI ini menjadi salah satu dari beberapa bentuk pembakuan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) anyar. (Foto: Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI)
Foto: Priyantono Oemar/ Republika
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) anyar. (Foto: Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) anyar setelah PUEBI yang sebelumnya dicabut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021. PUEBI terbaru diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang PUEBI.

"Dari 2015 PUEBI (yang sebelumnya) ini berlaku sampai tahun ini dicabut. Sudah ada sedikit-sedikit penyempurnaan yang kita kemudian terbitkan pada tanggal 28 Juli. Ketika yang ini dicabut maka terbit (yang baru) di tahun 2021," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E Aminudin Aziz, dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8).

Baca Juga

Aminudin menerangkan, dasar hukum penerbitan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa itu ialah Peraturan Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021. Menurut dia, dalam peraturan menteri itu disebutkan, pembakuan atau kodifikasi bahasa dilaksanakan oleh kepala badan bahasa.

Sebelumnya, itu dilakukan oleh menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Aminudin mengatakan, pihaknya kemudian mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk hal tersebut dilakukan di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Usul itu disetujui oleh Mendikbudristek.

"Karena kalau diatur semuanya dengan peraturan menteri, itu prosesnya cukup lama. Bahkan bisa bertahun-tahun karena urusan harmonisasi penyusunan segala macam itu sangat memakan waktu," jelas dia.

Bagaimanapun, kata dia, hal tersebut merupakan sebuah bentuk terobosan. Terlebih jika melihat begitu cepatnya perkembangan bahasa yang digunakan masyarakat dan juga pengaruh-pengaruh dari bahasa yang ada. "Itu menuntut kita, kami di Badan Bahasa, untuk secara lebih responsif menjawab tantangan-tantangan yang muncul ini," kata Aminudin.

Menurut Aminudin, penyempurnaan ejaan yang pihaknya lakukan kali ini sebenarnya merupakan hal yang dilakukan secara reguler. Itu dilakukan untuk merespons prubahan-perubahan yang ada di masyarakat, para pengguna bahasa Indonesia. Penyempurnaan PUEBI ini menjadi salah satu dari beberapa bentuk pembakuan dan kodifikasi bahasa tersebut.

Aminudin menyatakan, penerbitan PUEBI terbaru itu juga sebagai jawaban atas pencabutan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang PUEBI yang ada pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Adanya pencabutan itu, kata dia, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat tentang kekosongan pedoman.

"Misalnya ada para ahli bahasa yang diminta menjadi saksi di pengadilan itu kalau diminta untuk merujuk pada ejaan, dan kalau tidak ada lanjutannya dari PUEBI, lalu mana yang dijadikan pedoman. Karena itu kami di Badan Bahasa kemudian merumuskan penerbitan PUEBI ini dengan beberapa penyempurnaan," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement