REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebagai penggantinya, pemerintah menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) dan mengundang seluruh anggota BSNP sebelumnya untuk menjadi anggota DPSNP tersebut.
"Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," ungkap Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Anang menjelaskan, penyesuaian tugas dan fungsi BSNP tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di sana dijelaskan pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Menurut dia, DPSNP akan bertugas dalam memberi pertimbangan kepada mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
"Kemendikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anang.
Dia juga menerangkan, masih terkait pembubaran BSNP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi rekomendasi agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Selain itu, ada juga amanat presiden yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. Dalam hal itu, kata dia, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek.
"Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek menyebutkan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," sambung dia.
Dia mengatakan, pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, kata dia, penjelasan pasal 35 menyebutkan, badan tersebut bersifat mandiri.
"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemendikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," terang Anang.
Saat ini, Anang menuturkan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Ketiga badan tersebut, yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.