Oleh : Prof Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI
REPUBLIKA.CO.ID, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Peraturan ini ditetapkan pada 23 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan diundangkan pada 24 Agustus 2021.
Secara khusus, pembubaran BSNP diatur Pasal 334 Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kini, BSNP digantikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 233 ayat (1) Permendikbudristek No 28 Tahun 2021, badan baru ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Tugas utama badan ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 234 Permendikbudristek No 28 Tahun 2021, menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Kemendikbudristek berargumen, ini ikhtiar terwujudnya organisasi kementerian yang tepat fungsi, ukuran, dan tepat proses dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan.
Persoalannya, apakah Kemendikbudristek telah melakukan kajian atau riset terkait kelemahan BSNP? Sudah tepatkah BSNP dibubarkan dan diganti institusi baru, yang notabene bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek?