REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. Hal ini disampaikan menyusul kebocoran, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial.
"Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal," kata Puan Maharani dalam keterangan, Jumat (3/9).
Dia menekankan bahwa segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera 'ditambal' dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Dia meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlidungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.
"Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," katanya.
Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. DPR, sambung dia, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.
"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," katanya.
Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.
Seperti diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membeberkan target penyelesain 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.