REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI menerima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran dari DPR Papua Barat (DPRPB) dan Tim Pansus Papua Barat untuk diteruskan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan terhadap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait berlakunya Revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fillep Wamafma menyikapi persoalan di Papua yang tidak kunjung tuntas. Berbicara mengenai percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua menurut Filep perlu segera adanya PP yang mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat Papua. Hal itu terungkap pada Rapat Audiensi antara Komite I DPD RI dengan DPRPB dan Tim Pansus papua Barat, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/9).
“Pasca Revisi UU Otsus ditetapkan maksimal 90 hari sudah harus terbit aturan turunannya, dan sampai saat ini baru DPRPB yang resmi menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran oleh DPR Papua Barat kepada DPD RI menjadi catatan nanti kepada pemerintah dalam penyusunan PP terkait UU Otsus,” jelas Senator asal Papua Barat Filep Wamafma, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat nomor: 188.31/4143/SD kepada Gubernur Papua dan Papua Barat per 2 Agustus 2021 tentang tujuh RPP Undang Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Adapun ketujuh RPP dimaksud, yakni RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6);
Selanjutnya, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 (4).
“DPRPB telah menginventarisasi masalah terkait pokok-pokok materi ketujuh RPP, hasil penyusunan pokok-pokok pikiran, sudah dijadikan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat yang akan diserahkan ke DPD RI untuk diteruskan kepada pemerintah sebagai acuan dijadikan pokok pikiran bersama dalam penyusunan RPP nantinya,” ungkap Ketua Pansus Otsus DPR Provinsi Papua Barat, Yan Anton Yoteni.
Ketua Komite II DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Papua Yorrys Raweyai yang juga hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pokok pikiran dalam proses PP terkait Otsus Papua sangat diperlukan
“Selama ini yang menjadi roh dan semangat otsus untuk memberikan afirmasi dan memproteksi orang asli papua, kami DPD RI selalu mengatakan kami representasi daerah bukan politik, kita harus punya pemahaman yang sama agar dalam implementasi PP nanti berdampak baik,” lanjut Yorrys.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun mengatakan pokok-pokok pikiran yang disusun ini adalah kerinduan masyarakat Papua untuk menyampaikan keluh kesah secara tertulis kepada pemerintah agar dalam penyusunan PP nantinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat Papua.
“Kami bekerja bersama-sama melebur melupakan latar belakang politik dan golongan kami untuk menyusun pokok-pokok pikiran ini, dan pada kesempatan ini kami mengharapkan DPD RI dapat mengakomodasi dan meneruskan aspirasi kami kepada pemerintah pusat sebagai pertimbangan dalam penyusunan PP bagi kami,” katanya.
Senator Papua Barat Mamberob Y Rumakiek menambahkan bahwa satu-satunya revisi UU yang melibatkan DPD RI mulai dari pembahasan pertama hingga terakhir. “Saya mengatakan bahwa DPD RI terlibat dari awal sampai ketuk palu revisi UU Otsus Papua dan Papua Barat ini, semoga nanti tetap kita kawal dan kita jaga demi masa depan Papua ke depan,” pungkasnya.