REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PWNU DKI Jakarta akan menggugat Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, beleid tersebut dinilai diskriminatif dan akan mengakibatkan banyak sekolah terpaksa tutup.
"Kalau sampai waktu tertentu, Permendikbud ini masih berlanjut, kami akan lakukan judicial review. Kita akan layangkan gugatan ke MA," kata Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto, kepada Republika.co.id, Senin (6/9).
Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dikritik dan ditolak banyak organisasi pendidikan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam Permendikbu tersebut, Pasal 3 ayat (2) huruf d mengharuskan sekolah penerima dana BOS reguler memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir.
Sudarto sendiri menilai, ketentuan itu diskriminatif terhadap sekolah-sekolah yang sedang bertahan meski tak memiliki 60 siswa. Pada gilirannya, sekolah-sekolah itu akan tutup jika tak lagi mendapat dana BOS. Oleh karena itu, kata Sudarto, pihaknya memprotes keras kebijakan itu. Gugatan uji materi pun akan dilayangkan jika Kemendikbudristek tetap enggan merevisi atau mencabut Permendikbud itu.
"Gugatannya sedang kita persiapkan. Kalau memang aspirasi kami tak didengar, maka jalur hukum akan ditempuh untuk membela hak-hak warga mendapatkan pendidikan layak," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bakal melanjutkan peraturan tersebut. Bahkan, Kemendikbudristek sedang mengkaji untuk mulai memberlakukan aturan itu pada 2022.